Inilah Daftar Tarif Jalan Berbayar Jakarta Terupdate
Jalan
berbayar di Jakarta jadi salah satu kebijakan Pemrov DKI Jakarta yang tengah
dikaji saat ini. Pasalnya jalan berbayar dianggap sebagai solusi untuk
mengatasi kemacetan yang makin parah di Jakarta. Apalagi belakangan pertumbuhan
kendaraan bermotor terus naik.
Jalan
berbayar disebut sebagai ERP atau electronic
road pricing. Nantinya kendaraan bermotor akan dipasangi komponen khusus
berupa monitor electronic dan on board unit. Setelah terpasang, sistem
ERP yang ada di ruas jalan tertentu akan aktif dan membebankan tarif pada
pengendara.
Kenapa
Diadakan ERP di Jakarta?
Seperti
yang telah disinggung, alasan adanya ERP di Jakarta adalah meningkatnya
pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta. Menurut perhitungan Pemrov DKI
Jakarta, di tahun 2017-2018 saja kenaikan kendaraan bermotor mencapai
pertumbuhan di angka 5,3%.
Lonjakan
tersebut bisa terjadi karena adanya aturan ganjil genap yang sebelumnya tidak
di berlakukan untuk sepeda motor, melainkan hanya untuk mobil. Akibatnya 32%
pengguna jalan memilih untuk naik sepeda motor, 17% memilih naik ojek online dan 27% naik transportasi umum.
Jika
ini tak segera diatasi, jumlah kendaraan bermotor di jalanan akan terus
bertambah. Tidak hanya macet, kemungkinan ada masalah lain yang mungkin akan
terjadi di lajur lalu lintas.
Ruas
Jalan yang Berlaku ERP
Pemrov
DKI Jakarta memberlakukan jalan
berbayar Jakarta di 25 ruas jalan. Total ada 54 kilometer jalan yang akan dikenai tarif
ERP, mulai dari Jln. Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Pintu Besar Seatan dan
Medan Merdeka Barat.
Selanjutnya
ada Jln. MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, hingga Jln.
Fatmawati. Ruas jalan lain yang terdaftar dalam ERP Jakarta adalah Jln.
Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Rayad dan S. Parman.
Berikutnya
ada Jln. Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, DI Panjaitan, serta Jln.
Jenderal Ahmad Yani. Daftar terakhir ruas jalan ERP adalah Jln. Pramuka,
Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen dan Gunung Bahari.
Berapa
Tarif Jalan Berbayar di Jakarta?
Tarif
jalan berbayar yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 5 ribu – 19 ribu rupiah.
Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor maupun kendaraan dengan basis
listrik. Harga tarifnya berlaku di semua ruas jalan secara merata, tanpa
terkecuali.
Nominal
yang ditetapkan pemerintah tersebut di hitung berdasarkan pendapatan per hari
dari pungutan ERP, yakni 30 miliar rupiah untuk sekali jalan dan 60 miliar
rupiah untuk bolak-balik. Karena punya nominal yang tak sedikit, akan dibentuk
badan khusus untuk mengelola dana tersebut.
Badan
khusus ini masih belum di tetapkan dan masih di tahap perbincangan Pemrov DKI
Jakarta. Kebijakan jalan berbayar
Jakarta ini memang masih menjadi wacana, sebab pemerintah juga meminta
pendapat para ahli agar hasilnya tak berat sebelah dan membebani masyarakat.
Banyak
masyarakat Jakarta yang mulai merasakan dampak meningkatnya arus kendaraan di
jalan raya. Sehingga adanya ERP ini di harapkan bisa menjadi solusi agar jalan
raya tetap nyaman di gunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung di blog saya, semoga bermanfaat. Jangan lupa komen ya