Inilah Daftar Tarif Jalan Berbayar Jakarta Terupdate - Fauziah Rachmawati | Pendidik dan Penulis

Breaking

Iklan

Rabu, 08 Maret 2023

Inilah Daftar Tarif Jalan Berbayar Jakarta Terupdate

 

Inilah Daftar Tarif Jalan Berbayar Jakarta Terupdate

Inilah Daftar Tarif Jalan Berbayar Jakarta Terupdate 

Jalan berbayar di Jakarta jadi salah satu kebijakan Pemrov DKI Jakarta yang tengah dikaji saat ini. Pasalnya jalan berbayar dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang makin parah di Jakarta. Apalagi belakangan pertumbuhan kendaraan bermotor terus naik.

Jalan berbayar disebut sebagai ERP atau electronic road pricing. Nantinya kendaraan bermotor akan dipasangi komponen khusus berupa monitor electronic dan on board unit. Setelah terpasang, sistem ERP yang ada di ruas jalan tertentu akan aktif dan membebankan tarif pada pengendara.

Kenapa Diadakan ERP di Jakarta?

Seperti yang telah disinggung, alasan adanya ERP di Jakarta adalah meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta. Menurut perhitungan Pemrov DKI Jakarta, di tahun 2017-2018 saja kenaikan kendaraan bermotor mencapai pertumbuhan di angka 5,3%.

Lonjakan tersebut bisa terjadi karena adanya aturan ganjil genap yang sebelumnya tidak di berlakukan untuk sepeda motor, melainkan hanya untuk mobil. Akibatnya 32% pengguna jalan memilih untuk naik sepeda motor, 17% memilih naik ojek online dan 27% naik transportasi umum.

Jika ini tak segera diatasi, jumlah kendaraan bermotor di jalanan akan terus bertambah. Tidak hanya macet, kemungkinan ada masalah lain yang mungkin akan terjadi di lajur lalu lintas.

Ruas Jalan yang Berlaku ERP

Pemrov DKI Jakarta memberlakukan jalan berbayar Jakarta di 25 ruas jalan. Total ada 54 kilometer jalan yang akan dikenai tarif ERP, mulai dari Jln. Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Pintu Besar Seatan dan Medan Merdeka Barat.

Selanjutnya ada Jln. MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, hingga Jln. Fatmawati. Ruas jalan lain yang terdaftar dalam ERP Jakarta adalah Jln. Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Rayad dan S. Parman. 

Berikutnya ada Jln. Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, DI Panjaitan, serta Jln. Jenderal Ahmad Yani. Daftar terakhir ruas jalan ERP adalah Jln. Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen dan Gunung Bahari.

Berapa Tarif Jalan Berbayar di Jakarta?

Tarif jalan berbayar yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 5 ribu – 19 ribu rupiah. Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor maupun kendaraan dengan basis listrik. Harga tarifnya berlaku di semua ruas jalan secara merata, tanpa terkecuali.

Nominal yang ditetapkan pemerintah tersebut di hitung berdasarkan pendapatan per hari dari pungutan ERP, yakni 30 miliar rupiah untuk sekali jalan dan 60 miliar rupiah untuk bolak-balik. Karena punya nominal yang tak sedikit, akan dibentuk badan khusus untuk mengelola dana tersebut.

Badan khusus ini masih belum di tetapkan dan masih di tahap perbincangan Pemrov DKI Jakarta. Kebijakan jalan berbayar Jakarta ini memang masih menjadi wacana, sebab pemerintah juga meminta pendapat para ahli agar hasilnya tak berat sebelah dan membebani masyarakat.

Banyak masyarakat Jakarta yang mulai merasakan dampak meningkatnya arus kendaraan di jalan raya. Sehingga adanya ERP ini di harapkan bisa menjadi solusi agar jalan raya tetap nyaman di gunakan.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung di blog saya, semoga bermanfaat. Jangan lupa komen ya